Sebanyak 36.468 kendaraan diperintahkan untuk putar balik seiring dengan kebijakan pelarangan mudik. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, sebanyak 36.468 kendaraan tersebut terdiri dari 16.607 kendaraan motor, 16.388 unit roda empat, 284 unit roda dua penumpang, dan 3.189 unit kendaraan barang. Ia menjelaskan, jumlah kendaraan yang diputarbalik merupakan tindakan hasil penyekatan di 22 titik pada ruas tol. 36.468 diantaranya diputarbalik karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Argo dalam keterangannya, Minggu (16/5). Untuk menekan terjadi lonjakan kasus Covid-19, Argo menambahkan, pihak kepolisian juga telah memantau sejumlah tempat wisata di Jakarta.
Source: Jawa Pos May 16, 2021 09:22 UTC