Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido membuka sosialisasi Perda perlindungan masyarakat adat di Palu. Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, menegaskan regulasi ini menjadi bagian dari program prioritas “9 BERANI”. Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) ini disiapkan sebagai respons atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat. Baca Juga: BRWA Sulteng Desak Implementasi Nyata Perda Masyarakat Adat di Tengah Konflik TenurialPemprov saat ini juga tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman teknis pelaksanaan perda. Perda PPMHA ini menjadi langkah strategis Sulteng dalam menjaga hak masyarakat adat di tengah tekanan pembangunan dan investasi.
Source: Jawa Pos April 07, 2026 09:27 UTC