Surat itu meminta persetujuan pemberian vaksinasi Covid-19 kepada warga negara asing (WNA) berstatus pengungsi dan pencari suaka. Dalam surat itu Anies mengatakan, WNA berstatus sebagai pengungsi dan pencari suaka tidak memungkinkan mengikuti program vaksinasi Gotong Royong (VGR), sehingga butuh pengecualian dari pemerintah. Vaksinasi bagi pengungsi dan pencari suaka beserta pengurus dan sukarelawan sudah diusulkan oleh United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) kepada Dinas Kesehatan melalui surat tanggal 17 Maret 2021 Nomor 21/INSJA/HCR/30280-IOM/IND/I/2021/070. Namun, usulan yang disampaikan oleh UNHCR baru terbatas pada pengungsi dan pencari suaka yang memenuhi kriteria lansia dan memiliki komorbid. “Besar harapan kami agar kelompok tersebut di atas dapat divaksinasi melalui program vaksinasi yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta,” tutupnya.
Source: Jawa Pos August 09, 2021 15:33 UTC