Surveyor Diperlukan Ketika Mengimpor Limbah Non B3 - News Summed Up

Surveyor Diperlukan Ketika Mengimpor Limbah Non B3


“Harus diingat bahwa Permendag yang mengatur impor Limbah Non B3 sesungguhnya dibuat dalam rangka pengendalian impor Limbah non B3. Selain itu juga untuk memastikan bila Limbah Non B3 yang akan diimpor tidak terkontaminasi/tercampur dengan B3 dan/atau Limbah B3 dan/atau sampah sebelum dikapalkan. Selain itu, lanjut Rudi, kebijakan tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan sumber daya alam Indonesia karena Limbah non B3 yang diimpor telah dipastikan bebas B3, Limbah B3, dan sampah. “Jadi Permendag itu sudah benar, dibuat dalam rangka pengendalian impor Limbah dan Sampah Non B3 guna mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan,” tegas Rudi. 101 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Beracun dan Berbahaya dan UU 28 tahun 2009 pasal 69 Tentang Larangan Mengimpor Bahan Terkategori Limbah dan Sampah Yang Mengandung B-3” kata Rudi di kantornya, Jakarta, kemarin.


Source: Republika June 04, 2016 09:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */