TAP MPRS Larangan Komunis tak Masuk RUU HIP, Ini Kata Mahfud - News Summed Up

TAP MPRS Larangan Komunis tak Masuk RUU HIP, Ini Kata Mahfud


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) merupakan usulan DPR. "Soal konsideran, mestinya ditanya DPR kenapa tidak dimasukkan itu TAP MPRS, RUU tersebut usulan DPR," ujar Mahfud dalam keterangan yang diberikan kepada Republika, Selasa (2/6). Menurut Mahfud yang dapat memasukkan konsideran TAP MPRS adalah DPR sebagai pembuat usulan RUU HIP. Di sisi lain, DPR telah menyepakati RUU HIP sebagai salah satu RUU inisiatif DPR yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024. Hal itu lantaran tidak dicantumkannya TAP MPRS nomor XXV Tahun 1966 tentang larangan Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan Atas Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme ke dalam konsideran RUU HIP.


Source: Republika June 02, 2020 08:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */