Selah melalui proses hukum cukup panjang sejak tahun 2009, Nagaenthran K. Dharmalingam, terpidana mati kasus narkoba, akhirnya harus kehilangan nyawanya. ”Sulit dipercaya bahwa Singapura melanjutkan eksekusi meskipun ada seruan internasional untuk menyelamatkan nyawanya,” ujar Sarmila, saudara perempuan Dharmalingam, kepada Agence France-Presse. Uni Eropa (UE) mendesak agar Singapura melakukan moratorium pada semua eksekusi dan menghapus hukuman mati. Juru Bicara Kebijakan Luar Negeri UE Nabila Massrali menegaskan bahwa hukuman mati gagal menjadi pencegah kejahatan. Reprieve, LSM yang mengampanyekan anti hukuman mati, menyatakan bahwa Dharmalingam adalah korban dari kegagalan proses keadilan.
Source: Jawa Pos April 29, 2022 11:00 UTC