JawaPos.com – Jaminan produk halal menjadi salah satu klaster yang dibahas dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja. Menurut TGB yang juga dikenal sebagai mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, ada tiga kaidah yang patut diperhatikan oleh lembaga manapun yang nantinya mendapatkan wewenang tersebut. Kedua, lanjut TGB adalah kaidah efisiensi. Ketiga, kata TGB, siapapun yang diberikan kewenangan, dia harus memanfaatkan infrasturktur laboratorium dan fasilitas yang ada di setiap daerah. Selain memenuhi tiga kaidah di atas, TGB juga mendorong agar pemerintah mengalokasikan dana bantuan UMKM untuk melakukan sertifikasi halal.
Source: Jawa Pos June 28, 2020 09:56 UTC