TEMPO/Hilman Fathurrahman WTEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dan Gaji ke-13. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahuh ini hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara, komponen tunjangan kinerja atau tukin tidak masuk komponen THR, seperti 2020. Tukin terakhir kali masuk komponen THR pada 2019. Akan tetapi, kata Said Didu, THR ini sebenarnya merupakan cara terbaik untuk menstimulus perekonomian.
Source: Koran Tempo May 02, 2021 07:52 UTC