“Kami meminta kepala daerah menindaklanjuti untuk segera menyusun peraturan kepala daerah untuk THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022. Mengutip berita tempo.co, pemberian THR dan gaji ke-13 sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. advertisement“Bagi daerah yang tidak cukup tersedia alokasi dananya, tetap harus disediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegaawi tahun anggaran 2022,” katanya. Adapun pemberian THR dan gaji ke-13, Suhajar melanjutkan, merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. “Kami harap pengelolaan anggaran THR dan gaji ke-13 dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Source: Koran Tempo April 16, 2022 11:18 UTC