JawaPos.com – Kepala Penerangan Komando Resimen Militer (Kapenrem) 143/Kendari, Mayor Sumarsono memastikan bahwa Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton bukan lagi sebagai prajurit TNI aktif. Dia menuturkan, Ruslan dipecat pada 2017 silam. “Kemudian pada 6 Juni 2018, Pengadilan Militer Ambon mengeluarkan putusan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan serta pemecatan dari Anggota TNI AD kepada Ruslan Buton,” pungkas Sumarsono. Sebelumnya, Ruslan Buton ditangkap polisi pada Kamis (28/5) siang. “Ya (Ruslan Buton ditangkap) dari berita kita tahunya juga,” kata dia kepada JawaPos.com, Kamis (28/5).
Source: Jawa Pos May 29, 2020 09:03 UTC