JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus berpendapat, secara hukum, Rizieq Shihab tak dapat menjadi ahli dalam perkara dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Pertanyaan yang muncul lagi adalah, apakah Habib Rizieq berkualitas sebagai ahli yang khusus tentang penistaan agama? Petrus meminta penyelidik atau penyidik Polri untuk berlaku sesuai prosedur dengan tidak menjadikan Rizieq menjadi ahli untuk didengar keterangannya dalam perkara itu. Namun, jika memang Polri mendengar keterangan Rizieq, Petrus berharap agar status Rizieq bukanlah sebagai ahli, melainkan saksi fakta atau saksi yang mewakili pelapor. Kompas TV Pimpinan FPI Habib Jadi Saksi Ahli Kasus Ahok
Source: Kompas November 03, 2016 06:56 UTC