REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Dalih mendidik digunakan TR sebagai alasan menganiaya anak tirinya NS (13 tahun) hingga berujung kematian. Ia mengatakan, pihaknya telah menetapkan TR sebagai tersangka. Mereka menyebut ibu tiri korban diduga telah melakukan tindak kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Ia mengatakan kekerasan yang dilakukan tersangka TR kepada korban sudah berlangsung sejak tahun 2023. "Kekerasan yang dialami, kekerasan fisik biasa, seperti dijewer, ditampar, dicakar dan sebagainya," kata dia.
Source: Republika February 25, 2026 08:09 UTC