REPUBLIKA.CO.ID, Sidang Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO) Maritime Safety Committee ke 101 di London, Inggris yang berlangsung dari 5 hingga 14 Juni 2019, resmi mengadopsi proposal Indonesia terkait bagan pemisahan alur laut atau Traffic Seperation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok untuk diberlakukan pada bulan Juni 2020. Keberhasilan tersebut, sekali lagi, menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki TSS. Hal tersebut, membuktikan tanggung jawab dan kepedulian Indonesia terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim. Lalu, apa konsekuensinya dengan diberlakukannya TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok bagi Indonesia? Peta Indonesia (Dok.Istimewa)"Pemberlakuan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok ini juga merupakan upaya Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan cq Ditjen Perhubungan Laut.
Source: Republika June 14, 2019 09:33 UTC