JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang saat ini sedang berlangsung, diminta ditunda. Pasalnya, hingga saat ini belum ada terjemahan resmi KUHP yang dikeluarkan oleh pemerintah. Baca juga: KUHP Terancam Gagal Jadi Kado dari DPR Saat HUT RI ke-73Ia menyebutkan, hingga saat ini ada sejumlah versi terjemahan KUHP yang digunakan. Baca juga: Tak Buat Terjemahan Resmi KUHP, Presiden, Menkumham, dan DPR DigugatMenurut Isnur, saat ini ada sejumlah terjemahan KUHP, antara lain yang diterjemahkan oleh R Soesilo, Prof Moeljatno, Prof Andi Hamzah, dan sebagainya. Karena ada beragam versi terjemahan KUHP, imbuh Isnur, maka ada penafsiran yang berbeda pula antara satu pakar dengan pakar lainnya.
Source: Kompas June 08, 2018 06:11 UTC