REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kewalahan menghadapi sidang praperadilan yang berlangsung bersamaan. Alasan itulah yang dipakai KPK untuk menjelaskan ketidakhadiran dalam sidang perdana praperadilan mantan menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. KPK menyebut terdapat empat gugatan yang tengah dimohonkan tersangka KPK. KPK berjanji hadir dalam sidang lanjutan praperadilan Yaqut. KPK sudah mengajukan permohonan penundaan terhadap praperadilan Yaqut ke hakim.
Source: Republika February 25, 2026 11:08 UTC