Ilustrasi ekspor CPO di Pelabuhan Dumai (Foto: ANTARA/HO-Pelindo 1). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengumumkan perubahan kebijakan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng. Kini, pemerintah melarang ekspor untuk semua produk crude palm oil, red palm oil (RPO), RBD palm olein, pome, dan use cooking oil. Pemerintah, kata dia, memastikan bahwa produk CPO akan dioptimalkan untuk kebutuhan dalam negeri sehingga harga minyak goreng curah kembali ke harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu. Sedangkan pengusaha yang melanggar distribusi hasil CPO dan produk turunannya akan ditindak tugas, Satgas Pangan, Bea Cukai, kepolisian, Kementerian Perdagangan.
Source: Koran Tempo April 27, 2022 23:17 UTC