JawaPos.com – Ancaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa Ketua DPR Setya Novanto bisa dimasukkan ke dalam daftar buron didukung Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut ICW, Novanto harus dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) jika tidak muncul ke KPK. Selain itu, memasukkan Novanto ke daftar DPO juga bisa mempersempit gerak Novanto ke luar negeri. Meski, sudah dari jauh hari sebelumnya KPK telah meminta pencekalan terhadap Novanto untuk tidak bepergian ke luar negeri. Hingga kini, keberadaan Novanto tidak diketahui sejak penyidik KPK datang ke kediamannya di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/11) malam.
Source: Jawa Pos November 16, 2017 09:33 UTC