REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nanang Farid Syam mengundurkan diri dari lembaga antirasuah tersebut. Dia mengaku merasakan perbedaan di tubuh lembaga yang didirikan pada 2003 lalu, setelah adanya revisi UU KPK. Secara pribadi Nanang merupakan salah satu pegawai KPK yang mempersoalkan perubahan UU KPK. Dia merasa bahwa revisi UU KPK membuat kondisi internal lembaga tidak bertemu dengan ekspektasi yang dia miliki. Kendati sudah mengajukan pengunduran diri setelah 15 tahun bekerja di KPK, Nanang berharap langkah tersebut tidak diikuti oleh pegawai lainnya.
Source: Republika November 15, 2020 05:15 UTC