REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menyinggung kewenangan pemerintah Arab Saudi dalam penentuan kuota haji. Yaqut menyebut kebijakan Saudi yang kemudian menjadi rujukan Pemerintah RI. Praperadilan itu diajukan Yaqut guna menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai status tersangka perkaradugaan korupsi pembagian kuota haji. Yaqut menjelaskan Pemerintah RI terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Yaqut menyebut Keputusan Menteri Agama (KMA) soal kuota haji tambahan disesuaikan kesepakatan dengan Pemerintah Saudi.
Source: Republika February 24, 2026 07:47 UTC