Baru baru ini beredar keluhan masyarakat melalui media sosial mengenai tarif taksi online yang mendadak mahal. Contohnya, pada 8 Juli 2016 seorang pengguna taksi online harus membayar Rp 492 ribu dari Bandara Soekarno Hatta ke Margonda, Depok. "Saya khawatir tidak semua masyarakat paham kenaikan tarif taksi online ini. Taksi online tetap harus mengikuti kebijakan tarif taksi sesuai yang ditetapkan pemerintah. Pernyataan Sudaryatmo itu disampaikan menanggapi maraknya keluhan dan pengaduan masyarakat terhadap kenaikan tarif sejumlah taksi berbasis aplikasi secara sepihak.
Source: Republika July 17, 2016 12:45 UTC