Berdasarkan jenisnya, Puadi menjelaskan 322 pelanggaran tersebut terdiri atas 50 pelanggaran administrasi, 205 pelanggaran kode etik, 57 pelanggaran hukum, dan 10 dugaan tindak pidana pemilu. Dia menjelaskan, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten-Kota melakukan pergantian calon sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten-Kota pada masa pencermatan rancangan DCT tidak sesuai Tata Cara, Prosedur, dan Mekanisme. Sementara jenis pelanggaran kode etik, bentuk pelanggaran adalah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. "Bawaslu mendorong masyarakat untuk memasifkan pengawasan partisipatif dengan cara ikut mengawasi pemilu dan melaporkan dugaan pelanggaran ke pengawas pemilu terdekat," tutur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, itu. Sedangkan temuan pelanggaran pemilu adalah dugaan pelanggaran pemilu yang berasal dari hasil pengawasan jajaran Bawaslu.
Source: Koran Tempo January 10, 2024 09:46 UTC