Terdakwa ketua DPR (non aktif) Setya Novanto, menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 3 Januari 2018. Setya Novanto diperiksa untuk penyidikan dan penyelidikan terkait tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permintaan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dari terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. "Harus kita analisis dulu apakah seseorang bisa menjadi JC atau tidak. Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya meminta jaminan perlindungan dari KPK jika kliennya menjadi JC.
Source: Koran Tempo January 11, 2018 22:30 UTC