JawaPos.com - Belakangan di media sosial tengah marak dengan munculnya berita hoax, serta kabar-kabar berbau pencitraan terhadap segelintir tokoh. Konon para pelakunya yang disebut sebagai buzzer diduga dibayar untuk kepentingan tertentu. Menyikapi hal ini, Polri menilai bahwa buzzer itu dulunya diciptakan untuk kebaikan. Para buzzer ini, kata dia, juga bisa dijerat pidana bila dalam aksinya melakukan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik. Sebagai salah satu anggota Dit Siber Polri yang baru dibentuk, dirinya berjanji akan terus melakukan berbagai upaya agar kabar hoax atau SARA dan bentuk fitnah di medsos bisa diminimalisir.“Kita bisa lakukan langkan preventif, preemtif hingga penindakan hukum,” tegasnya.
Source: Jawa Pos March 26, 2017 07:52 UTC