BPN menilai wacana penerapan UU Terorisme untuk tangani hoaks tidak tepat. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memberikan tanggapan terkait wacana penggunaan Undang-undang Terorisme untuk menjerat pelaku hoaks. Terlalu lebay jika Undang-undang Terorisme diterapkan pada oknum-oknum yang diduga pembuat berita hoaks," ungkap juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Suhendra melalui pesan singkatnya, Kamis (21/3). Kan kami tidak langsung reaktif menyebut pembuat hoaks bisa dikenakan pasal dalam UU Terorisme atau dengan kata lain masa pembuat hoaks adalah teroris?” ucap politikus Partai Gerindra itu. Wiranto pun mewacanakan gunakan UU Terorisme untuk menangani teror hoaks.
Source: Republika March 21, 2019 06:17 UTC