Sebagai buktinya, satuan Reserse Narkoba Polres Kotim pada Kamis (17/8) kemarin menangkap Evi Ningsih(18), seorang ibu rumah tangga yang menjadi bandar obat terlarang jenis carnophen atau zenith, di wilayah Sampit. Dari penangkapan terhadap warga jalan Iskandar Kecamatan Ketapang ini, akhirnya polisi berhasil menggagalkan peredaran 60 ribu obat terlarang tersebut ke pasaran. Ihwal adanya penangkapan terhadap pengedar obat terlarang tersebut, Kapolres Kotim AKBP Muchtar Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Yonals membenarkan penangkapan tersebut. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat. Saat berada di depan rumah pelaku, polisi melihat mobil pikap yang baru selesai menurunkan barang yang diduga zenit sebanyak tiga kardus ukuran besar.
Source: Jawa Pos August 19, 2017 05:15 UTC