JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil kerja sementara terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Selain itu, pemeriksaan sejumlah saksi di bawah sumpah, wawancara dengan sejumlah pihak terkait, hingga pendalaman lewat rapat internal pansus yang ditindaklanjuti kunjungan lapangan. Kedua, Pansus menganggap KPK dengan argumen independennya mengarah pada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara. Panggil KPKDalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pansus Hak Angket Masinton Pasaribu mengatakan temuan sementara tersebut bukan kesimpulan kerja pansus. "Pada sesi berikutnya kami akan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada KPK dan akan memanggil KPK untuk hadir memberikan klarifikasi atas beberapa temuan," sambung dia.
Source: Kompas August 21, 2017 09:22 UTC