REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan aturan mengenai skema harga kartu debit yang menggunakan metode merchant discount rate (MDR). Ruang lingkup MDR ini adalah transaksi dengan menggunakan kartu debit di beberapa merchant menggunakan mesin gesek atau electronic data capture (EDC). Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, menuturkan tarif yang akan dikenakan oleh bank kepada pedagang maksimal dipatok satu persen dari nominal transaksi. "Pemberian tarif MDR khusus bisa nol persen untuk transaksi terkait pemerintah," kata Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9). Sedangkan untuk lembaga switching, service dan standar masing-masing mendapat 18 persen, empat persen dan dua persen fee dari MDR.
Source: Republika September 21, 2017 04:52 UTC