Karyawan menata bungkus rokok di Salah satu Mini Market, Jakarta, Senin (7/10/2019). Pemerintah secara resmi akan menaikan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020 mendatang. Kenaikan ini turut mendorong harga jual eceran rokok sebesar 35 persen. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)Karyawan menata bungkus rokok di Salah satu Mini Market, Jakarta, Senin (7/10/2019). Pemerintah secara resmi akan menaikan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020 mendatang.
Source: Jawa Pos October 07, 2019 04:18 UTC