Salah satunya seperti yang dialami oleh Juminah, 64, warga Dusun Bonangan, Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (6/12). Tidak hanya mengambil perhiasan, pelaku juga sempat memukul dan menendang tubuh renta Juminah. Mengetahui kondisi rumah korban yang sepi, pelaku yang bernama Sutris, nekat masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke kamar korban. Dari tangan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dua gelang emas seberat 9,95 gram. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 Ayat 1 subsider Pasal 368 Ayat 1 KUHP, tenang pencurian dan kekerasan serta pemerasan.
Source: Jawa Pos December 06, 2018 13:07 UTC