Acho, dipolisikan oleh pengembang Green Pramuka akibat curhat dan mengeluh di media sosial atas pelayanan apartemen tersebut. "Memang pengaduan penghuni apartemen dan perumahan serupa sudah banyak terjadi. Agar Kementerian PUPR dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Perumahan, harus tegas menyikapi pelanggaran hak konsumen (penghuni) yang dilakukan oleh pengelola dan pengembang. Kementerian PUPR dan Pemprov DKI tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap maraknya pelanggaran konsumen oleh pengelola atau pengembang apartemen. YLKI mendesak semua pengembang perumahan atau apartemen untuk menjunjung tinggi etika dalam bisnis, dan mematuhi regulasi, termasuk regulasi dibidang konsumen, khususnya dalam berpromosi, beriklan.
Source: Jawa Pos August 07, 2017 06:56 UTC