Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menegaskan gelar kepahlawanan Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno. Jokowi menyinggung ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi. Menurut Jokowi, pada 1986 pemerintah telah menganugerahkan pahlawan proklamator kepada Insinyur Soekarno. Bahkan, pada 2012 pemerintah juga telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum Insinyur Soekarno. “Artinya Insinyur Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia, tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan,” ucap Jokowi.
Source: Jawa Pos November 07, 2022 17:46 UTC