Tegur Tetangga Main Drum, Pria di Jakbar Dianiaya - News Summed Up

Tegur Tetangga Main Drum, Pria di Jakbar Dianiaya


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi penganiayaan terhadap seorang pria berinisial D setelah menegur pria berinisial MPSC yang bermain drum dari siang hingga malam hari di Jakarta Barat. “Korban menegur terlapor terkait suara drum yang mengganggu. Terduga pelaku berinisial MPSC dilaporkan dengan Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau ancaman pencemaran. MPSC melaporkan D dengan Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengatur tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau ancaman pencemaran. Dalam unggahan tersebut, korban terlihat dicekik, dipiting, dan ditendang oleh terlapor MPSC.


Source: Republika February 10, 2026 02:35 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */