Dalam pernyataan resminya, Kedutaan Besar Iran menyebut serangan tersebut sebagai tindakan agresi yang melanggar integritas teritorial dan kedaulatan nasional Republik Islam Iran. “Serangan Amerika Serikat dan rezim Zionis Israel terhadap Republik Islam Iran merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan merupakan tindakan agresi yang nyata terhadap Republik Islam Iran,” demikian pernyataan Kedutaan Iran dikutip pada Sabtu (28/2/2026). View this post on Instagram A post shared by Republika Online (@republikaonline)Iran menegaskan, pihaknya memiliki hak yang sah untuk membela diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Menurut Kedubes Iran, respons terhadap serangan tersebut akan dilakukan secara tegas dan kuat sebagai bentuk pertahanan nasional terhadap apa yang disebut sebagai agresi Amerika Serikat dan Israel. Selain itu, Iran mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa segera mengambil tindakan atas pelanggaran terhadap perdamaian dan keamanan internasional tersebut.
Source: Republika February 28, 2026 09:14 UTC