JawaPos.com - Tingginya tingkat perceraian di Kota Cirebon membuat pemerintah setempat melakukan kebijakan khusus bagi calon pengantin. Ya, calon pasangan suami istri yang hendak mengikat janji suci, wajib melampirkan piagam bimbingan pernikahan. "Dalam bimbingan itu, para calon pengantin diberikan pemahaman tentang arti penting sebuah pernikahaan. Yasin mengatakan, calon pengantin tersebut harus memiliki piagam bimbingan pernikahan selambat-lambatnya satu hari sebelum menikah. Lebih lanjut Yasin menjelaskan, untuk bimbingan pernikahaan tidak dikenakan biaya, begitu pula untuk pasangan yang melaksanakan pernikahaan di Kantor Urusan Agama (KAU), gratis tanpa dipungut uang.
Source: Jawa Pos July 07, 2017 08:03 UTC