PT Sarinah sudah meminta Google menindak aplikasi Delima Kotak di Google Play Store. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Sarinah (Persero) menegaskan tidak memiliki kegiatan usaha di bidang pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending) atau tekfin pinjaman. “Kami sampaikan bahwa aplikasi Delima Kotak yang mengatasnamakan perusahaan kami yaitu PT Sarinah (Persero) bukan milik atau dikelola oleh PT Sarinah (Persero). Dengan begitu, Delima Kotak merupkan tekfin ilegal. Haslinda mengatakan PT Sarinah sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Google Indonesia untuk dapat menindaklanjuti keberadaan aplikasi Delima Kotak tersebut pada Google Play Store.
Source: Republika August 01, 2019 16:30 UTC