Teman Ahok Berencana Ajukan Judicial Review UU Pilkada ke MAKamis, 09 Juni 2016 | 10:56 WIBPendiri Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas dan Aditya Yogi Prabowo bersama para relawan dalam acara potong tumpeng Teman Ahok di jalur perseorangan, di Graha Pejaten, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Friski RianaTEMPO.CO, Jakarta - Teman Ahok berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusional terkait dengan aturan verifikasi faktual yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Per 8 Juni 2016, tutur Singgih, Teman Ahok berhasil mengumpulkan sekitar 950 ribu KTP sebagai syarat dukungan Ahok maju sebagai calon perseorangan. Kami sedang memikirkan itu matang-matang," ujar pendiri kelompok relawan Teman Ahok, Singgih Widyastono, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 9 Juni 2016. Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal jalannya verifikasi yang disyaratkan UU selama 14 hari.
Source: Koran Tempo June 09, 2016 04:00 UTC