IQBAL LUBISTEMPO.CO, Makassar - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jeneponto Ajun Komisaris Arivalianto Bermuli untuk sementara dibebastugaskan dari jabatannya. Arivalianto diduga telah menembak seorang panitera Pengadilan Negeri Jeneponto, Andi Burhan, 43 tahun. Insiden itu terjadi saat Arivalianto hendak melerai pertikaian antarwarga di sebuah kafe di Jeneponto pada Jumat dinihari, 26 Agustus 2016. Menurut Anton, dia telah meminta Kepala Polres Jeneponto Ajun Komisaris Besar Joko Sumarno untuk mengambil alih sementara tugas-tugas Arivalianto. Anton menuturkan penahanan Arivalianto telah dipindahkan dari Polres Jeneponto ke Polda Sulawesi Selatan.
Source: Koran Tempo August 28, 2016 09:22 UTC