JawaPos.com – Belum maksimalnya skema penjeraan bagi pelaku korupsi membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gerah. Lembaga antirasuah itu pun meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk mematangkan instrumen penjara super maximum security bagi narapidana (napi) kelas kakap. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, pengembalian kerugian keuangan negara mestinya menjadi prioritas pemidanaan pelaku korupsi. Dengan dasar itu, pihaknya meminta Ditjen Pas segera menyiapkan space penjara super maximum security. Yakni, super maximum security, maximum security, medium security, dan minimum security.
Source: Jawa Pos May 01, 2019 09:33 UTC