KOMPAS.com - Pemerintah mulai menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah secara bertahap hingga 2023. Penghapusan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK. Baca juga: Tak Ada Lagi Honorer pada 2023, Adakah Peluang Jadi PNS? Selanjutnya, tenaga honorer atau yang disebut dengan non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023. Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus di 2023, Bagaimana Nasib Pegawainya?
Source: Kompas April 14, 2022 00:03 UTC