JawaPos.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap seorang tenaga honorer berinisial RDN (24). Dia ketahuan menyimpan tembakau yang diduga kuat ganja sintetis di ruang kerjanya, di kantor Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Anggota BNNP Banten menemukan dua bungkus tembakau Gorilla seberat 100 gram dari dalam ruang kerja RDN. “Kami amankan dari kantor kecamatan tempat pelaku bertugas sebagai honorer,” tegas Kabid Pemberantasan BNNP Banten AKP Akhmad FH, kemarin. Ancamannya, pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Source: Jawa Pos February 12, 2017 23:38 UTC