JawaPos.com - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada sembilan terdakwa penganiayaan terhadap taruna Akademi Kepolisian taruna tingkat dua, Muhammad Adam. Meski demikian, para terdakwa dinyatakan bebas dari hukuman setelah menjalani masa tahanan. ''Majelis hakim memutuskan kesembilan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP seperti didakwakan jaksa penuntut umum. Kesembilan terdakwa tersebut bebas dari hukuman penjara karena telah menjalani masa penahanan sejak 21 Mei 2017 lalu. Poin yang meringankan para terdakwa yaitu status terdakwa yang belum pernah dihukum, usia yang masih muda, serta menyesali dan mengakui perbuatannya.
Source: Jawa Pos November 17, 2017 08:48 UTC