JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membebaskan terdakwa Frederick ST Siahaan dari hukuman pembayaran uang pengganti. Hukuman tambahan itu tidak diberikan meski Frederick terbukti bersalah menyebabkan kerugian negara. Menurut hakim, meski perbuatan Frederick terbukti merugikan negara Rp 586 miliar, dia tidak terbukti menerima uang. Adapun, dalam undang-undang, uang pengganti besarnya ditentukan sejumlah harta yang diperoleh terdakwa dari hasil tindak pidana. Baca juga: Mantan Direktur Keuangan Pertamina Divonis 8 Tahun PenjaraFrederick divonis 8 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Source: Kompas March 18, 2019 16:41 UTC