Terbukti Jual Suami Sendiri Rp 500 Ribu, Veronita Divonis 2 Tahun - News Summed Up

Terbukti Jual Suami Sendiri Rp 500 Ribu, Veronita Divonis 2 Tahun


JawaPos.com - Veronita, 20, akhirnya divonis majelis hakim dengan hukuman dua tahun penjara, Rabu (25/7). Di dalam amar putusannya, Harijanto menegaskan bahwa Veronita terbukti melanggar pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Vonis 2 tahun itu lebih ringan daripada dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Veronita dengan hukuman penjara selama 3 tahun, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan atau lebih berat dari putusan hakim. Kepada penyidik Veronita mengaku telah menawarkan suaminya melalui Facebook dengan tarif Rp 300-500 ribu sekali kencan short time.


Source: Jawa Pos July 25, 2018 13:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */