Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Sampai Memutilasi Perempuan di Kaliurang, Hakim Vonis Mati Heru Prastiyo - News Summed Up

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Sampai Memutilasi Perempuan di Kaliurang, Hakim Vonis Mati Heru Prastiyo


Heru Prastiyo (23) pelaku pembunuhan berencana sampai memutilasi perempuan bernama Ayu Indraswari (34) saat rekonstruksi di TKP pembunuhan di Kaliurang, Sleman. (Istimewa)Artikel.news, Sleman -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta, menyatakan terdakwa Heru Prastiyo (23) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sampai memutilasi perempuan bernama Ayu Indraswari (34). Olehnya itu, majelis hakim yang diketuai oleh Aminuddin menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Heru Prastiyo. "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Aminuddin, dilansir dari Republika.co.id, Jumat (1/9/2023). Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana bunyi dakwaan primer dalam perkara ini.


Source: Republika September 01, 2023 15:44 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */