JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2017). Basuki terbukti menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan orang dekat Patrialis, Kamaluddin. Baca: Pengusaha Penyuap Patrialis Akbar Dituntut 11 dan 10 Tahun PenjaraSelain itu, Basuki dinilai berperan aktif dalam mendekati Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Basuki terbukti bersama-sama dengan stafnya Ng Fenny, memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS kepada Patrialis melalui Kamaluddin. Baca: Basuki: Tuntutan 11 Tahun Sangat Berat untuk Anak dan Istri SayaDalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar.
Source: Kompas August 28, 2017 05:37 UTC