Terdakwa kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Sugito bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 Oktober 2017. ANTARA FOTOTEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pemberian gratifikasi terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (suap BPK), Sugito, membenarkan adanya pemberian uang Rp 240 juta kepada Auditor BPK Rochmadi Saptogiri. Namun, mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut mengaku memberikan uang atas tekanan dari Auditor BPK Choirul Anam. Sugito mengaku tidak pernah berencana mengaruhi dan memberikan uang kepada Rochmadi dan Ali. Namun, ia menuturkan, sekitar tanggal 22 hingga 28 April 2017, Choirul Anam setiap hari meminta atensi untuk Rochmadi dan Ali sebanyak Rp 240 juta.
Source: Koran Tempo October 18, 2017 14:03 UTC