Terdakwa Susur Sungai yang Tewaskan 10 Siswa SMPN 1 Turi Dituntut 2 Tahun Penjara - News Summed Up

Terdakwa Susur Sungai yang Tewaskan 10 Siswa SMPN 1 Turi Dituntut 2 Tahun Penjara


YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang lanjutan kasus susur Sungai Sempor yang menyebabkan 10 siswa SMP Negeri 1 Turi meninggal dunia dengan agenda pembacaan tuntutan. Di dalam sidang ini, terdakwa IYA (36) dituntut 2 tahun penjara. Baca juga: Tiga Terdakwa Susur Sungai Sempor yang Tewaskan 10 Siswa SMPN 1 Turi Didakwa Pasal KelalaianDi dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan saksi-saksi sebanyak 39 orang, baik dari peserta susur sungai, keluarga korban, kepala sekolah, hingga keluarga terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan terdakwa IYA yang saat peristiwa terjadi berstatus sebagai pembina Pramuka SMP Negeri 1 Turi telah memenuhi unsur pasal Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IYA dengan hukuman penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucapnya.


Source: Kompas July 30, 2020 13:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */