KOMPAS.com - Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Jakarta, dokter Terawan Agus Putranto, dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara oleh Ikatan Dokter Indonesia. Kemenkes akan melihat terlebih dahulu pelanggaran etika oleh Terawan, apakah pelanggaran tersebut sudah sampai mengganggu pelayanan kesehatan atau masih sebatas tentang etika. Ranah Kemenkes adalah selama ditemukan kasus pelanggaran hukum oleh Terawan. "Kita akan panggil dokter Terawan jika ada pelanggaran hukum," imbuh Untung. Kendati demikian, dia menduga, Terawan akan melakukan banding atas apa yang disangkakan padanya.
Source: Kompas April 04, 2018 10:07 UTC