batampos – Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 738,9 miliar terkait pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101. Jaksa menyebut, Irfan bersama-sama dengan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji; Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015-Januari 2017 Agus Supriatna. Pada Mei 2015 hingga Februari 2017, Irfan dkk bertempat di Mabes TNI AU, Kantor PT Diratama Jaya Mandiri, dan sejumlah tempat lain telah melakukan perbuatan melawan hukum. Diduga mengatur spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101, mengatur proses pengadaan helikopter angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi.
Source: Jawa Pos October 13, 2022 05:55 UTC