Terkait Penipuan Rp 11 M, Polisi Terbitkan Surat DPO Buat Bos Diskotek - News Summed Up

Terkait Penipuan Rp 11 M, Polisi Terbitkan Surat DPO Buat Bos Diskotek


JawaPos.com – Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Polda Metro Jaya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pengusaha hiburan malam atau diskotek, Arifin Widjaja (AW). Dia diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Rp 11 Miliar bermodus memalsukan keterangan akte notaris. “Iya betul atas nama tersangka AW sudah kami terbitkan surat DPO,” Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih Wiyatputera saat dikonfirmasi, Selasa (27/10). DPO diterbitkan karena Polda Metro Jaya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Korban pun akhirnya melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya setelah dilakukan penyidikan, polisi menetapkan AW sebagai tersangka.


Source: Jawa Pos October 27, 2020 10:31 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */